Kenali Gestun: Praktik Ilegal yang Berisiko.
Kenali Gestun: Praktik Ilegal yang Berisiko.
Blog Article
Sudah familiar dengan kata **gestun**? Istilah ini banyak dibicarakan di kalangan pengguna kartu kredit atau mereka yang butuh dana cepat. Namun, lanjut gestun tahukah Anda bahwa **gestun** adalah praktik ilegal yang memiliki bahaya serius? Artikel ini akan mengupas tuntas definisi gestun, modus yang digunakan, dan bahaya yang harus diwaspadai.
**Gestun** atau gesek tunai merupakan tindakan mengubah limit kartu kredit menjadi uang tunai lewat pihak ketiga di luar prosedur bank. Modusnya umumnya melibatkan transaksi palsu di toko atau individu tak bertanggung jawab. Bukan untuk membeli barang, pengguna mendapatkan uang tunai dengan potongan tertentu. Praktik ini jelas dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar aturan perbankan.
---
Modus Operandi **Gestun** Bekerja?
Modus gestun relatif mudah. Umumnya, pelaku gestun akan meminta Anda untuk transaksi barang di toko mereka lewat kartu Anda. Namun, barang tersebut hanya fiktif. Setelah transaksi selesai, uang tunai akan diberikan kepada Anda, tetapi sudah dipotong biaya jasa cukup besar. Lalu Anda tetap harus membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.
---
Bahaya dan Risiko **Gestun**
Tindakan gestun sangat berisiko yang perlu Anda ketahui:
- Ilegalitas: **Gestun** terlarang secara hukum. Anda bisa terancam sanksi pidana dan sanksi finansial.
- Bunga dan Biaya Tinggi: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan sangat besar dari tarik tunai legal, bikin Anda sulit melunasi.
- Risiko Penipuan: Data kartu kredit Anda berisiko dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab, bisa berujung pada transaksi tidak sah.
- Nilai Kredit Turun: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa merusak skor kredit Anda.
---
Solusi Dana Resmi
Daripada terjebak bahaya dengan **gestun**, lebih baik pilih alternatif yang aman dan legal:
- Tarik Tunai Resmi Kartu Kredit: Lakukan di ATM bank, bunganya lebih transparan dan resmi.
- Pinjaman Pribadi dari Bank: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang transparan.
- Fintech Lending Resmi: Gunakan aplikasi yang punya izin resmi OJK.
---
Kesimpulan
**Gestun** terkesan sebagai solusi cepat untuk masalah dana, namun bahayanya sangat signifikan. Selalu utamakan keabsahan dan keamanan dalam meminjam dana Anda. Pilihlah jalur resmi untuk menghindari masalah hukum dan beban keuangan jangka panjang.
Report this page